PERSIDANGAN DI PENGADILAN SECARA ELEKTRONIK
Ketentuan terkait persidangan secara elektronik telah ada sejak berlakunya Perma No.3 Tahun 2018. Peraturan tersebut merupakan salah satu perwujudan visi Mahkamah Agung menuju Badan Peradilan yang agung, melalui pemanfaatan informasi teknologi terpadu menuju peradilan modern. Seiring dengan berjalannya waktu dan sejalan dengan perkembangan informasi teknologi yang pesat maka ketentuan tersebut terus berkembang untuk disempurnakan dengan munculnya peraturan pengganti berupa Perma No. 1 Tahun 2019 dengan perubahan terakhirnya Perma No. 7 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Administrasi Perkara Dan Persidangan Di Pengadilan Secara Elektronik yang diundangkan pada tanggal 11 Oktober 2022.
Substansi atau materi baru yang muncul dari perubahan terakhir tersebut diantaranya beberapa hal seperti penjelasan atau pengertian umum, perubahan redaksional atau nomenklatur baru, daftar pengguna terdaftar, domisili elektronik, upaya hukum, serta hal-hal teknis lainnya untuk mengakomodasi kebutuhan persidangan secara elektronik perkara perdata di pengadilan yang kompleks. Untuk lebih jelas melihat perbandingan perubahan klik disini.
Dengan semakin lengkapnya peraturan yang mengatur teknis persidangan secara elektronik, para pihak yang bersidang dalam perkara perdata dapat mendapatkan kemudahan-kemudahan baik dari segi waktu, tenaga maupun biaya. Manfaat yang dirasakan oleh pengguna layanan peradilan tersebut sesuai dengan asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan. Beberapa hal yang sebelumnya belum diatur atau belum jelas redaksionalnya telah diperbarui dan disempurnakan sehingga lebih menjamin pelaksanaan persidangan elektronik agar lebih optimal.
Contoh nyata ketentuan terbaru yang dapat dirasakan manfaatnya adalah terkait pelaksanaan persidangan elektronik secara verstek atau tanpa dihadiri oleh pihak tergugat. Jika sebelumnya persetujuan dari tergugat dianggap suatu hal yang mandatori, maka pada ketentuan terbaru ini terhadap persidangan yang dinyatakan verstek dapat dilakukan secara elektronik penuh sehingga memudahkan pihak penggugat yang beritikad baik. (GP).